Hikmah Puasa: Apakah Memasukkan Obat Tetes ke Dalam Telinga Membatalkan Puasa?

- 9 April 2022, 06:55 WIB
Cara kerja telinga bisa merasakan getaran dan bagian-bagian telinga beserta fungsinya /Kemendikbud.go.id
Cara kerja telinga bisa merasakan getaran dan bagian-bagian telinga beserta fungsinya /Kemendikbud.go.id /beritakbb.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -- Semua orang pasti menginginkan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan tanpa adanya gangguan, terlebih lagi saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Salah satu gangguan yang bisa dialami oleh seseorang adalah pada telinga. Biasanya obat tetes menjadi salah satu solusi mengatasi gangguan tersebut. Apakah orang yang sedang berpuasa diperbolehkan menggunakan obat tetes ?

Sebagaimana dilansir dari NU Online, secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa.

-Baca Juga: RENUNGAN: Tafsir Ayat-Ayat Ramadhan, Hidupkan Ramadhan dengan Al-Quran

Menurut penjelasan dari berbagai ulama, di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga.

Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Oleh sebab itu, memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.

Hal ini sebagaimana penjelasan dari Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (2/379).

-Baca Juga: Lazismu Luncurkan Program 'Zakat Fitrah Kabeh Bungah', Target 4,5 M dengan 100 Ribu Muzaki Selama Ramadhan

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x