Uang yang Diberikan Indra Kenz ke Ayahnya Tidak Disita Polisi

- 5 April 2022, 22:00 WIB
Indra Kenz dalam konferensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni)
Indra Kenz dalam konferensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni) /PMJNews/

POSJAKUT -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyita uang yang diberikan tersangka Indra Kenz kepada sang ayah, LHS.

"Ada memang dia menerima, tetapi tidak disita," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4/2022).

Kendati demikian, Chandra tidak mengungkap nominal pasti uang yang diterima LHS dari Indra Kenz.

LHS sendiri juga disebut pernah memberikan uang ke Indra Kenz senilai ratusan juta rupiah.

-Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Mantan Komisioner KPAI: Utamakan Perlindungan Korban dan Anak

"Bapaknya itu juga pernah memberi uang ke IK Rp700 juta," sambungnya.

Seperti diketahui, LHS telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, ayah Indra Kenz dicecar 17 pertanyaan terkait aliran dana oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

-Baca Juga: Lagi, Dinas LH DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi pada 2 Perusahaan Pencemar Lingkungan di Pelabuhan Marunda
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x