POSJAKUT - Sekitar 300 petugas gabungan yang terdiri dari Trantib, Polisi, TNI dan Satgas PT KAI melakukan pembongkaran bangunan liar di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi, Kamis 31 Maret 2022.
Lokasi prostitusi Gang Royal ini, berada di Jalan Rawa Bebek RW 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu, sebanyak 72 bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) dibongkar habis dengan turunnya 300 petugas gabungan.
Adapun bangunan liar tersebut, dibongkar karena dianggap melanggar. Sejumlah bangunan menempati lahan milik PT KAI.
Menurut kalangan petugas gabungan, Gang Royal selama ini sering dijadikan tempat mangkalnya "kupu-kupu malam", sehingga bangunan tersebut di jadikan tempat prostitusi.
Dalam aksi pembongkaran tersebut, terlihat tidak ada perlawanan dari penghuni bangunan liar.
"Mereka adalah sebagian besar berstatus pengontrak, sedangkan pemiliknya sendiri tidak ada di lokasi tersebut," kata petugas.
Artikel Rekomendasi