POSJAKUT - Bagi "pria hidung belang" ataupun mereka lelaki penikmat "kupu-kupu malam", nama Gang Royal di Jalan Rawa Bebek RW 013 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara sudah bukan sesuatu yang asing lagi.
Seperti di setiap daerah atau kota besar yang tumbuh lokasi pelacuran, inilah salah satu prostitusi di Jakarta Utara yang masih tetap bertahan, dan masih jadi tujuan para "pria hidung belang" bersukaria.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak dan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum, bukannya selama ini tinggal diam melihat suburnya lokasi prostitusi.
Sebab dari catatan POSJAKUT, Tim Satpol PP baik dari Jakarta Utara maupun langsung diturunkan dari DKI Jakarta, sudah berkali-kali menertibkan "bursa" perdagangan dan transaksi "barang haram" ini.
Yang terbaru, ratusan bangunan liar Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi di bongkar habis, Kamis 31 Maret 2022.
Sebanyak 72 bangunan liar yang berdiri di atas tanah PT KAI (Kereta Api Indonesia) dibongkar habis dengan menurunkan 300 petugas yang terdiri dari Trantib, Polisi, TNI dan Satgas KAI.
Gang Royal, bukan kali ini saja ditertibkan. Ketika penertiban pada 202O silam misalnya, yang mengejutkan bagi petugas Satpol PP, mereka sering menyita puluhan alat kontrasepsi saat menertibkan bangunan liar di area lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara ini.
Artikel Rekomendasi