Gang Royal, Lokasi Prostitusi di Pinggir Teluk Jakarta, Tetap 'Eksis' Meski Sering Dibongkar Petugas Satpol PP

- 31 Maret 2022, 19:45 WIB
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara /Nur Aliem Halvaima /foto dok : Kominfotik Jakarta Utara - 2020 / Posjakut

 

POSJAKUT - Bagi "pria hidung belang" ataupun mereka lelaki penikmat "kupu-kupu malam", nama Gang Royal di Jalan Rawa Bebek RW 013 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara sudah bukan sesuatu yang asing lagi.

Seperti di setiap daerah atau kota besar yang tumbuh lokasi pelacuran, inilah salah satu prostitusi di Jakarta Utara yang masih tetap bertahan, dan masih jadi tujuan para "pria hidung belang" bersukaria.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak dan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum, bukannya selama ini tinggal diam melihat suburnya lokasi prostitusi.

Sebab dari catatan POSJAKUT, Tim Satpol PP baik dari Jakarta Utara maupun langsung diturunkan dari DKI Jakarta, sudah berkali-kali menertibkan "bursa" perdagangan dan transaksi "barang haram" ini.

Yang terbaru, ratusan bangunan liar Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi di bongkar habis, Kamis 31 Maret 2022.

Sebanyak 72 bangunan liar yang berdiri di atas tanah PT KAI (Kereta Api Indonesia) dibongkar habis dengan menurunkan 300 petugas yang terdiri dari Trantib, Polisi, TNI dan Satgas KAI.

Baca Juga: Kramat Tunggak, Lokasi Prostitusi Legendaris di Jakarta Utara yang Sempat Mendunia, Kini Disulap Jadi.....

Gang Royal, bukan kali ini saja ditertibkan. Ketika penertiban pada 202O silam misalnya, yang mengejutkan bagi petugas Satpol PP, mereka sering menyita puluhan alat kontrasepsi saat menertibkan bangunan liar di area lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara ini.

"Kami sering temukan ada kontrasepsi yang tertinggal, itu kami sita. Ada kamar-kamar, ada bekas ember, macam-macam deh," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, ketika itu dijabat Arifin, Rabu 9 Desember 2020.

Dikutip sejumlah media ketika itu, Arifin menyebutkan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut kerap dijadikan lokasi ajang kumpul-kumpul warga.

Baca Juga: Razia Gabungan Akan Terus Dilakukan, Sejumlah Titik Kumpul Para PMKS di Jakarta Utara Diawasi Ketat

"Sebenarnya sudah banyak pengaduan-pengaduan masyarakat. Apalagi suasananya masih pandemi, nah tiap malam di situ terjadi kerumunan orang, kumpul-kumpul di pinggir rel kereta," ujarnya.

Berkali-kali juga Pemkot Jakarta Utara menertibkan bangunan, dia antaranya ada yang dibangun secara permanen di lokalisasi Gang Royal ini.

Arifin berujar, selain prostitusi, lokasi tersebut juga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras).

Baca Juga: Polusi Debu Batu Bara Marunda dan Sampah Kalibaru, Menjadi PR Bagi Anggota Dewan Kota Jakarta Utara

"Kemudian juga ada kegiatan prostitusinya, ada mirasnya ya itu yang kemudian kami lakukan pendisiplinan, penegakkan aturan," kata Arifin lagi, ketika itu.

Selain yang permanen, ada ratusan bangunan liar di bekas area lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek RW 013 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, juga pernah ditertibkan.

Kasatpol PP Jakarta Utara, ketika itu dijabat Yusuf Majid, mengatakan, penertiban bangunan ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Berkunjung ke Destinasi Wisata di Perbatasan Jakarta Utara - Bekasi, Ada 'Jembatan Cinta' Loh!

Ada sebanyak 160 bangunan yang ditertibkan di lokasi tersebut, dengan menurukan 400 petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Gang Royal Penjaringan.

Ratusan bangunan liar tersebut, selain berdiri di lokasi pelacuran, juga dibongkar karena melanggar aturan perizinan mendirikan bangunan (IMB).***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x