Polusi Debu Batu Bara Marunda dan Sampah Kalibaru, Menjadi PR Bagi Anggota Dewan Kota Jakarta Utara

- 25 Maret 2022, 20:24 WIB
Moh Sitoh Anang (kiri) bersama Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim (kanan) usai dikukuhkan di Ruang Bahari, Kantor Walikota, Jumat 25 Maret 2022
Moh Sitoh Anang (kiri) bersama Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim (kanan) usai dikukuhkan di Ruang Bahari, Kantor Walikota, Jumat 25 Maret 2022 /foto : Tjipto Umboro / Posjakut

POSJAKUT - Sejumlah tugas berat, atau pekerjaan rumah (PR) sudah menunggu penyelesaian bagi anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Utara yang baru dilantik.

Moh Sitoh Anang yang baru dikukuhkan sebagai anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Utara, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Dekot. 

“Masih banyak PR di wilayah Cilincing yang harus diselesaikan," kata Moh Sitoh Anang usai dikukuhkan di Ruang Bahari, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Polusi Batu Bara di Marunda Sudah Sejak 2019 Tapi PT KCN Baru DIberi Sanksi 2022, Ini Rekomendasi dari KPAI

Pekerjaan Rumah (PR) bagi anggota Dewan Kota tersebut, antara lain persoalan sampah di Kelurahan Kalibaru, pembebasan lahan dan polusi debu batu bara di Kelurahan Marunda, keduanya di wilayah Kecamatan Cilincing.

"Kita semua harus bahu membahu berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan satu demi satu yang ada di wilayah Kecamatan Cilincing ataupun Jakarta Utara,” kata Moh Sitoh Anang.

Sekedar diketahui Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim telah mengukuhkan Moh Sitoh Anang sebagai Anggota Dewan Kota Jakarta Utara Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2024, Jumat.

Baca Juga: KPAI Temukan Penghuni Rusun Marunda Alami Iritasi Mata, Sakit Pernafasan Dampak Pencemaran Batu Bara PT KCN

Pelaksanaan acara pengukuhan ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota/Kabupaten dikarenakan kekosongan Anggota Dewan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara perwakilan Kecamatan Cilincing sejak tanggal 12 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x