POSJAKUT --- Konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti (alias Dea) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur atau pornografi. Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.
Dikatakan Zulpan, keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.
-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Kendaraan Ringsek Ditimpa Tiang Listrik
Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," jelas Zulpan.
Sebelumnya, satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjerat konten kreator situs OnlyFans, Dea. Ia disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya.
Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.
Artikel Rekomendasi