POSJAKUT -- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan pihaknya terus mendalami dugaan aliran dana yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Ali Fikri menyebutkan, tim penyidik anti rasuah kini tengah memeriksa tiga saksi, yakni Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Neneng Sumiati, Kepala Bagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Dewi Rosita, dan Ahmad Sahroni, pegawai negeri sipil (PNS).
"Mereka hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Ali dalam keterangan tertulis Sabtu 26 Maret 2022.
Tim penyidik kemain mengonfirmasi mengenai dugaan aliran sejumlah uang untuk pembelian aset bagi tersangka Rahmat Effendi. Seperti diketahui, Kamis 6 Januri 2022 KPK telah menetapkan total sembilan tersangka.
Kelima tersaka tersebut, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Bekasi nonaktif tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Artikel Rekomendasi