Menurut Kombes Pol Komarudin Kapolres Metro Tangerang, mobil ambulans yang melintas di jalan, merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk diprioritaskan.
"Kendaraan lain yang searah, ya harus memberi memberi jalan kepada mobil ambulans," kata Komarudin.
Tidak dijelaskan bagaimana kelanjutan kasus tersebut. Sebab kata Kapolres, bisa saja ditangani Polres Kota Tangerang. ***
Artikel Rekomendasi