POSJAKUT -- Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari setiap Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara wajib mengikuti senam peregangan.
Mengacu pada surat edaran (SE)BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/SE/2022, seluruh pegawai ASN yang bekerja di kantor maupun bekerja di rumah di masa pandemi Covid-19 diharuskan untuk melaksanakan kegiatan olahraga setiap hari Jumat
Acara senam peregangan sendiri hanya butuh waktu 90 menit biasanya dulakukan mulai pukul 07.00 - 08.30 wib dan senam peregangan yang dilakukan dua kali pada pukul 10.05 dan 14.00 wib.
Baca Juga: Tunggu 6 Perpres Lagi untuk Mengatur Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara
Senam peregangan di kantor Walikota Jakarta Utara berlangsung di Halaman Plaza Barat, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai bentuk sosialisasi dan tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
Surat Edaran terse Nomor 12/SE/2022 berisi tentang Pelaksanaan Olahraga dan Senam Peregangan di Tempat Kerja Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Walikota Ali Maulana menjelaskan, teknik senam yang diajarkan oleh instruktur pada hari bisa diterapkan di lingkungan kerjanya masing-masing karena senam peregangan ini dapat meningkatkan kesehatan.
Baca Juga: Sebagai Simbol Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Presiden Dijadwalkan Tidur Dalam Kemah di Titik Nol
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Bawa Air dari Danau Dendam Tak Sudah untuk Acara Ritual Kendi Bersama Presiden
Artikel Rekomendasi