Tawuran, Pengeroyokan, Pembegalan, Rata-rata Dilakukan Remaja, Ini Hasil Analisis Polisi

- 12 Maret 2022, 10:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

POSJAKUT -- Polda Metro Jaya menganalisa dan mengidentifikasi kasus kejahatan seperti pembegalan, perampokan, pengeroyokan hingga tawuran yang kerap terjadi dan viral di media sosial belakangan ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan hasil identifikasi yang telah dilakukan kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022.

Hasil kajian itu, antara lain, ditemukan bahwa pelaku kejahatan rata-rata berusia remaja atau bahkan di bawah 20 tahun.

-Baca Juga: Artis Barbie Kumalasari Jadi Korban Jambret, Kalung Berlian Rp400 Juta Raib

"Didapatkan fakta bahwa para pelaku semuanya yang ada di TKP rata-rata berusia di bawah 20 tahun atau usia belasan tahun dengan status sebagai pelajar," ujarnya.

Tubagus melanjutkan, pihaknya mengidentifikasi adanya tiga klaster kejahatan jalanan yang kerap terjadi akhir-akhir ini.
Yaitu klaster penyakit masyarakat, kenakalan remaja, dan pelaku kriminal.

Biasanya menurut Tubagus, para pelajar ini berkumpul terlebih dahulu dalam satu komunitas untuk menunjukkan seberapa kuat dan hebat mereka.

Untuk menunjukkan sisi tersebut, para remaja ini melakukan beragam aksi kejahatan jalanan.

"Agar bisa disebut kelompok yang kuat maka harus dilakukan tindakan berani, identifikasinya berani melukai orang lain seperti yang terjadi di Depok," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x