Sudah Lebih Longgar Berdasarkan Inmendagri, Provinsi DKI Jakarta Naik Kelas Lagi ke Level 2 PPKM

- 8 Maret 2022, 11:30 WIB
Hari ini pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan dalam masa isolasi mandiri tersidasa sisa 28.732 orang
Hari ini pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan dalam masa isolasi mandiri tersidasa sisa 28.732 orang /maghfur/antarafoto

Sementara itu, ketentuan lain juga mengatur di antaranya kegiatan di sektor non esensial maksimal 75 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO).

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas. Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Baca Juga: Dari Workshop Zakat STAI Attaqwa, Faisal Qosim; Zakat Merupakan Rukun Islam Paling Diabaikan Umat  

Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 75 persen. Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 75 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 75 persen. 

Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah