Sudah Lebih Longgar Berdasarkan Inmendagri, Provinsi DKI Jakarta Naik Kelas Lagi ke Level 2 PPKM

- 8 Maret 2022, 11:30 WIB
Hari ini pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan dalam masa isolasi mandiri tersidasa sisa 28.732 orang
Hari ini pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan dalam masa isolasi mandiri tersidasa sisa 28.732 orang /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi Covid-19. Dalam sepekan terakhir ada 212.804 orang dites PCR. Angka ini jauh di atas rekomendasi WHO 10 ribu orang per sejuta penduduk perpekan.  

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dari data Dinas Kesehatan Pemprov DKI jumlah kasus aktif turun lagi 1.398 kasus.

Dwi Oktavia menyebutkan, per hari ini jumlah kasus aktif Covid-19 atau orang yang masih mengalami perawatan di rumah sakit dan dalam masa isolasi mandiri sebanyak 28.732 orang.

Baca Juga: BPBD Jakarta Ingatkan Warga Tetap Berhati-hati, Cuaca Ekstrem Masih Berlangsung hingga April

Dari angka-angka tersebut pemerintah kemudian menaikkan kapasitas pengunjung mal di Jakarta menjadi 75 persen saat PPKM Level 2 dibandingkan sepekan sebelumnya ketika PPKM Level 3 yang hanya 60 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Maret 2022 dipantau di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Dalam Inmendagri itu pemerintah mengatur jam operasional mal, pusat perbelanjaan/perdagangan hingga pukul 21.00 WIB. Anak usia 12 tahun masuk mal wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta dan Kota-kota Penyangga Merata Diguyur Hujan

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak berusia 6-12 tahun. Restoran atau kafe di dalam mal juga dapat menerima kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, ketentuan lain juga mengatur di antaranya kegiatan di sektor non esensial maksimal 75 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO).

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas. Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Baca Juga: Dari Workshop Zakat STAI Attaqwa, Faisal Qosim; Zakat Merupakan Rukun Islam Paling Diabaikan Umat  

Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 75 persen. Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 75 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 75 persen. 

Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah