POSJAKUT – Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi Covid-19. Dalam sepekan terakhir ada 212.804 orang dites PCR. Angka ini jauh di atas rekomendasi WHO 10 ribu orang per sejuta penduduk perpekan.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dari data Dinas Kesehatan Pemprov DKI jumlah kasus aktif turun lagi 1.398 kasus.
Dwi Oktavia menyebutkan, per hari ini jumlah kasus aktif Covid-19 atau orang yang masih mengalami perawatan di rumah sakit dan dalam masa isolasi mandiri sebanyak 28.732 orang.
Baca Juga: BPBD Jakarta Ingatkan Warga Tetap Berhati-hati, Cuaca Ekstrem Masih Berlangsung hingga April
Dari angka-angka tersebut pemerintah kemudian menaikkan kapasitas pengunjung mal di Jakarta menjadi 75 persen saat PPKM Level 2 dibandingkan sepekan sebelumnya ketika PPKM Level 3 yang hanya 60 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Maret 2022 dipantau di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
Dalam Inmendagri itu pemerintah mengatur jam operasional mal, pusat perbelanjaan/perdagangan hingga pukul 21.00 WIB. Anak usia 12 tahun masuk mal wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: BMKG Memperkirakan Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta dan Kota-kota Penyangga Merata Diguyur Hujan
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak berusia 6-12 tahun. Restoran atau kafe di dalam mal juga dapat menerima kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Artikel Rekomendasi