Penerimaan Pajak DKI Jakarta 2022 Meningkat 90,25 Persen Dibanding Periode Sama 2021

- 2 Maret 2022, 10:00 WIB
Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta pada Januari 2022 mencapai Rp77,72 triliun meningkat 90,25 persen dari periode tahun sebelumnya
Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta pada Januari 2022 mencapai Rp77,72 triliun meningkat 90,25 persen dari periode tahun sebelumnya /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar DKI Jakarta, Arif Yanuar mengungkapkan realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta pada Januari 2022 mencapai Rp77,72 triliun.

Menurut Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar DKI Jakarta, Arif Yanuarpenerimaan ini meningkat cukup signifikan, yakni 90,25 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp40,85 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar DKI Jakarta, Arif Yanuar mengatakan, hampir seluruh komponen perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan pertumbuhan positif pada Januari 2022 dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Hari ini Jakarta Dodominasi Cuaca Berawan, Hujan Hanya Turun di Jakarta Timur dan Selatan 

"Ini menunjukkan keadaan perekonomian yang mulai membaik setelah 2021 mengalami goncangan akibat pandemi. Pada 2022 ini trennya sudah mulai bagus," kata Arif dalam konferensi pers Kinerja APBN Provinsi DKI Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Selasa 1 Maret 2022 kemarin.

Arif merinci penerimaan perpajakan sebesar Rp77,72 triliun terdiri atas pajak setoran pajak dalam negeri sebesar Rp76,25 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp1,47 triliun. 

Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 mengalami deviasi sebesar Rp15,2 triliun dari yang diproyeksikan sebesar Rp61 triliun.

Baca Juga: Untuk Mengurangi Efek Gas Rumah Kaca, 100 Unit Armada TransJakarta Segera Gunakan Bus Listrik 

Deviasi pajak sebesar Rp15,20 triliun disebabkan mulai pulihnya perekonomian DKI Jakarta, tingginya realisasi PPH Nonmigas, PPh Pasal 22 impor dan PPN impor akibat kenaikan kegiatan impor yang cukup signifikan.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x