Sementara itu kata Arif Yanuar penerimaan pajak dalam negeri DKI Jakarta berasal dari realisasi pajak di delapan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Tujuh kanwil mengalami pertumbuhan penerimaan pajak, kecuali Kanwil DJP Jakarta Timur.
Baca Juga: BULOG Peduli Bencana Kirim 2 Ton Beras dan Kebutuhan Sandang Lain ke Korban Gempa Sumatera Barat
"Kanwil Jaktim ini pertumbuhannya masih satu digit, tetapi ini tren bulanan saja. Secara keseluruhan harapan kita bersama tahun 2022 ini akan mengalami proyeksi yang cukup baik," kata Arif dalam keterangan tertulis Rabu 2 Maret 2022.
Rinciannya, penerimaan pajak pada Januari 2022 untuk Kanwil DJP Jakarta Pusat sebesar Rp4,75 triliun, Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar Rp3,92 triliun, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebesar Rp6,31 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebesar Rp4,73 triliun.
Kemudian, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Timur sebesar Rp755,1 miliar, Kanwil DJP Jakarta Utara sebesar Rp4,5 triliun, Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar Rp20,73 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) sebesar Rp30,52 triliun.***
Artikel Rekomendasi