Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama Diduga Libatkan Politisi Golkar, Polisi Periksa AS

- 28 Februari 2022, 22:00 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni) /PMJNews/

Menurutnya, pihaknya akan mengungkap semuanya setelah pemeriksaan rampung. "Nanti setelah diperiksa ya," tukas Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketua DPP KNPI), Haris Pratama melaporkan aksi pengeroyokan tiga orang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

-Baca Juga: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky Dapat Gelar Pahlawan dari Rakyatnya

Laporan terkait pengeroyokan ini telah teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


"Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat mengatakan, mati bunuh," ujar HarIs kepada wartawan, Senin (21/2/2022) malam.

Terkait kasus ini, sebanyak 4 dari 5 pelaku berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial MS, JT, dan Irwan sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara satu tersangka lain berinisial SS berperan sebagai penyuruh.

-Baca Juga: TAUSIYAH : Orang yang Jelek Sholatnya, Sempurnakanlah! (Bagian 2)

Satu pelaku lain bernama Harfi sampai dengan saat ini masih dilakukan pengejaran. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tukas Zulpan, Selasa (22/2/2022).***

Sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini