Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama Diduga Libatkan Politisi Golkar, Polisi Periksa AS

- 28 Februari 2022, 22:00 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni) /PMJNews/

POSJAKUT - Kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mulai terungkap.

Kasus pengereroyokan terhadap Ketua Umum KNPI itu terjadi saat Haris Pertama berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat Senin pekan lalu 21 Februari 2022 sekitar pukul 14.10 WIB.


Kasus pengeroyokan ini langsung dilaporkan Haris ke Polda Metro Jaya. Ketua Umum KNPI itu mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

-Baca Juga: Under The Open Sky, Film Jepang yang tayang di JFF Online 2022, Tampilkan Upaya Keras Gangster Tobat

Terkait kasus pengeroyokan ini polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar Azis Samual.Apakah ada keterlibatannya dalampengeroyokan Ketua Umum KNPI itu, sejauhmana. Polisimasih terus selidiki.

"Iya AS diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 28 Februari 2022.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Azis Samual sudah tertulis dalam SPGT/1739/II/2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Masih berstatus saksi," sambungnya.

Zulpan enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap Azis Samual mengenai kasus pengeroyokan kepada Haris Pertama.

Menurutnya, pihaknya akan mengungkap semuanya setelah pemeriksaan rampung. "Nanti setelah diperiksa ya," tukas Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketua DPP KNPI), Haris Pratama melaporkan aksi pengeroyokan tiga orang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

-Baca Juga: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky Dapat Gelar Pahlawan dari Rakyatnya

Laporan terkait pengeroyokan ini telah teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


"Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat mengatakan, mati bunuh," ujar HarIs kepada wartawan, Senin (21/2/2022) malam.

Terkait kasus ini, sebanyak 4 dari 5 pelaku berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial MS, JT, dan Irwan sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara satu tersangka lain berinisial SS berperan sebagai penyuruh.

-Baca Juga: TAUSIYAH : Orang yang Jelek Sholatnya, Sempurnakanlah! (Bagian 2)

Satu pelaku lain bernama Harfi sampai dengan saat ini masih dilakukan pengejaran. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tukas Zulpan, Selasa (22/2/2022).***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini