Siap-siap, Tarif Tol Dalkot Naik Lagi per 26 Februari 2022

- 24 Februari 2022, 07:15 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom. /Antara/


POSJAKUT - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana akan melakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Kenaikan tarif mulai diberlakukan Sabtu pekan ini (26/2/2022) pukul 24.00 WIB.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota.

Di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022," jelas Raddy, Rabu 23 Februari 2022.

-Baca Juga: Persebaya Berhasil Akhiri Tren Tak Terkalahkan Arema FC Selama 23 Laga

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

- Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
- Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
- Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000
- Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000
- Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini