Masyarakat Betawi Sebagai Penduduk Asli Direkomendasikan Ikut Susun  Revisi UU DKI Jakarta

- 20 Februari 2022, 17:00 WIB
Masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus dilibatkan dalam seluruh tahapan proses revisi UU 29/2007
Masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus dilibatkan dalam seluruh tahapan proses revisi UU 29/2007 /maghfur/posjakut/jktgoid

Rekomendasi ketiga, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus dilibatkan dalam seluruh proses dan tahapan revisi UU 29/2007, dari penyusunan, pengusulan, pembahasan hingga pengesahan. 

Rekomendasi keempat, Jakarta tetap mendapatkan sifat kekhususan sebagaimana yang diterima Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.

 Rekomendasi kelima, isi atau substansi UU 29/2007 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi, sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan. 

Rekomendasi kenam, atas adanya kekhususan Jakarta tersebut, revisi UU 29/2007 harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh (Majelis Adat Aceh) dan di Papua (Majelis Rakyat Papua), agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi.

Baca Juga: PT JakLingko Indonesia Targetkan April 2022 Semua Angkutan Umum di Jabotabek Sudah Terintegrasi

Rekomenasi ketujuh, UU 29/2007 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan setiap tingkatan di DKI Jakarta.

Rekomendasi kedelapan, revisi UU 29/2007 memuat sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian dalam kurikulum pendidikan di setiap tingkatan.

Dan rekomendsi kesembilan, revisi UU 29/2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan. 

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Museum Wayang Berarsitektur Eropa dan Sejumlah Kuburan Petinggi Belanda

Seperti diketahui Focus Group Discussion (FGD) alias diskusi kelompok terarah ini sebelumnya menghadirkan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri Soni Sumarsono sebgai naras umber.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini