Gubernur DKI Anies Baswedan Tetapkan PPKM Level 3 di Jakarta Belaku sampai 21 Februari 2022

- 17 Februari 2022, 08:30 WIB
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga berlaku 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga berlaku 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022. /maghfur/posjakut/jakarta.go.id

POSJAKUT -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta warga Jakarta tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun berada usai menandatangi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga berlaku 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.

Salah satu dari isi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap 50 persen dari kapasitas saat kasus aktif Covid-19 menunjukkan tren penurunan. 

Kepgub tersebut kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat, dimana diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB Empat Menteri.

Baca Juga: Akan Terus Lakukan Patroli, Satpol PP DKI Jakarta Ajak Pemilik Usaha Patuhi Ketentuan Prokes PPKM Level 3

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB empat menteri.

Sesuai SKB empat menteri disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah dengan status PPKM level tiga dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca Juga: Vaksinasi Booster di Provinsi DKI Jakarta Tembus 1 Juta Orang Lebih dari Target 8 Juta Orang 

Sementara itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang diskresi itu juga menyebutkan bahwa satuan pendidikan di daerah PPKM level tiga mengikuti SKB empat menteri.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah