POSJAKUT -- Guna menekan laju penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicorn, Satuan Polisl (Satpol) PP DKI Jakarta mengimbau pemilik usaha di Ibukota mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin meskipun setiap hari pihaknya melakukan patrol namun masih saja ada pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM Lever 3 di Jakarta. Sampai hri ini pihaknya masih menemukan pelanggaran prokes di lokasi tempat usaha.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan dalam sepekan terakhir ini tercatat ada 120 tempat usaha yang telah dikenakan sanksi berupa pembubaran, teguran tertulis, serta penutupan operaional dan sanksi administrasi.
Baca Juga: Dua Pegawai Terpapar Covid-19, Sudin Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Ditutup Sementara
"Dalam sepekan terakhir ini saja tercatat sebanyak 120 tempat usaha kita kenakan sanksi, karena melanggar prokes. Ayolah kita sama-sama mematuhi protokol kesehatn agar Covid-19 segera berlalu," kata Arifin, Rabu 16 Februari 2022.
Arifin menyebut, mayoritas ada tiga aturan protokol kesehatan paling kerap dilanggar para pemilik dan pengelola tempat usaha. Yaitu, pemasangan aplikasi peduli lindungi, jumlah pengunjung yang melebihi 50 persen dari kapasitas, serta melewati batas waktu jam operasional yang sudah ditetapkan.
Sebagai penegak peraturan daerah Satpol PP DKI Jakarta, akan terus melakukan pengawasan prokes di tempat usaha. Bagi yang melanggar, pihaknya tidak segan untuk lakukan tindakan.
Artikel Rekomendasi