TransJakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT  Jakarta Lakukan Penyesuaian Layanan Standar PPKM Level 3

- 10 Februari 2022, 14:00 WIB
Tiga Transportasi Jakarta melakukan penyesuaian layanan menyusul adanya keputusan pemerintah terkait  status PPKM Level 3   
Tiga Transportasi Jakarta melakukan penyesuaian layanan menyusul adanya keputusan pemerintah terkait  status PPKM Level 3   /maghfur/

 

POSJAKUT – Tiga moda transportasi di Jakarta yaitu PT MRT Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dan PT LRT Jakarta melakukan penyesuaian layanan menyusul adanya keputusan pemerintah terkait  status PPKM menjadi Level 3.

Penyesuaian ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 3 Corona Virus Desease 2019.

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional berlaku mulai hari ini. Jam operasional Senin sampai Minggu dimulai pukul 06.00-21.30 dengan jarak antar rangkaian kereta (headway) tiap 10 menit dan jumlah pengguna 65 orang per kereta.

Baca Juga: Menkeu: Biaya Covid-19 Sangat Mahal, Pemerintah Masih Punya Utang Biaya Perawatan 2021 Rp23 Triliun

Menurut Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar pihaknya secara konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) di seluruh area stasiun, seperti pengecekan suhu tubuh, cek aplikasi Peduli Lindungi, dan pembatasan kapasitas peumpang.

"Sehubungan dengan kembali naiknya angka kasus COVID-19, kita imbau warga untuk menerapkan prokes di lingkungan MRT Jakarta," kaga William Sabandar Kamis 10 Februari 2021.

Selama masa PPKM Level 3, jam operasional layanan Transjakarta tidak mengalami perubahan dan tetap melayani warga mulai pukul 05.00-21.30. Sedangkan untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi pukul 21.31-22.30.

Baca Juga: KNKT dan DTKJ Desak operator TransJakarta Tiadakan Apel Pukul 03.00 Bagi Pengemudi Shif Pertama

PT Transjakarta tetap membatasi kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Sabtu, 12 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x