KNKT dan DTKJ Desak operator TransJakarta Tiadakan Apel Pukul 03.00 Bagi Pengemudi Shif Pertama

- 10 Februari 2022, 11:45 WIB
Gara-gara Apel Jam 03.00 WIB pengemudi shift pertama berpotensi mengalami kelelahan dan kurang konsentrasi karena kurang istirahat
Gara-gara Apel Jam 03.00 WIB pengemudi shift pertama berpotensi mengalami kelelahan dan kurang konsentrasi karena kurang istirahat /maghfur/

POSJAKUT – Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyarankan kepada manajemen PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) meniadakan apel pagi pukul 03.00 WIB untuk pengemudi shift pertama guna meminimalisasi kelelahan.

Menurut Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono pengemudi yang diharuskan melaksanakan apel pada pukul 03.00 WIB (antara 15 hingga 30 menit) apalagi jika yang domisilinya jauh dari terminal praktis dia harus bangun lebih awal. 

Kondisi tersebut membut pengemudi yang mendapat shift pertama berpotensi mengalami kelelahan dan kurang konsentrasi jika tidak mendapatkan kualitas istirahat yang baik. Waktu tidur lelap (deep sleep) manusia berkisar antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Sudin Dukcapil Jakarta Utara Hentikan Pelayanan Atminduk Langsung hingga 14 Februari 2022

Seorang yang tidak mengalami deep sleep antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB, kata Soerjanto, dia akan kekurangan hormon melatonin, sehingga kebugaran tubuhnya tidak sempurna, lantara kualitas istirahatnya berkurang.

“Itu perlu menjadi perhatian khusus pihak TransJakarta untuk meminimalisir tingkat kecelakan kendaraan lantara sopir kelelahan," kata Soerjanto  pada FGD yang digelar oleh Dewan Transportasi Kota, Rabu 9 Januari 2022 kemarin.

Dari hasil investigasi menyeluruh terhadap operasional TransJakarta, KNKT menemukan waktu kerja total pengemudi juga melebihi batas jam kerja maksimum. Namun demikian, pihak TransJakarta sudah mulai melakukan penertiban jam batas pengemudi bersama dengan mitra operator.

Baca Juga: Identitas Pengemudi Kecelakaan Maut di Senen Terungkap dari Cincin yang Dipakai Korban Bernama Fatimah 

Seperti diketahui, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan penumpang oleh bus TransJakarta mencapai 508 kejadian sepanjang 2021.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah