POSJAKUT -- Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif yang dikaitkan dengan isu dugaan perbudakan dan pidana perdagangan orang itu terus didalami.
Kasus kerangkeng manusia yang dikaitkan dengan isu dugaan perbudakan dan pidana perdagangan orang itu kembali didalami Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah sehari sebelumnya polisi mengisyaratkan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
Kerangkeng manusia dan dugaan adanya perbudakan serta pidana perdagangan orang terungkap sejak Bupati Langkat, TR Perangin-angin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertengahan Januari lalu karena kasus korupsi.
Keberadaan kerangkeng manusia terkait isu perbudakan ini di mata Ketua Lembaga Perdlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo Suroyo, jelas-jelas terindikasi dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
-Baca Juga: Pelatih Futsal Pengidap Kelainan Seks, Kirim Foto Alat Kelamin kepada Anak Didiknya, Ditangkap
Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, rencananya Komnas HAM akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mengusut kasus tersebut. Demikian dikutip dari PMJNews.
"Kami akan menguji semua temuan kami dengan saksi ahli, baik itu saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ahli perbudakan modern, setelahnya akan kami tarik kesimpulan," ujarnya.
Anam menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli kasus ini merupakan hal penting untuk meyakinkan Komnas HAM terkait pelanggaran yang terjadi melalui kerangkeng manusia tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga telah melimpahkan dugaan kekerasan kerangkeng manusia ini ke Polda Sumatera Utara dengan melampirkan sejumlah barang bukti.
Artikel Rekomendasi