Pembatasan mobilitas atau CFN diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Mengacu pengumuman yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan (Mal) ada kebijakan lain misalnya supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
Untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal 60% pengunjung. Kemudian di sektor UMKM seperti warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan maksimal pengunjung juga 60%.
Demikian juga dengan restoran atau cafe dapat dibuka dengan maksimal pengunjung 60% sampai pukul 21.00. Bioskop juga tetap boleh buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.
Sementara untuk sektor keagamaan, tempat ibadah hanya diperbolehkan digunakan maksimal 50% dari kapasitasnya. Fasilitas umum hanya diperbolehkan digunakan dengan maksimal 25% dari kapasitas. Serta kegiatan seni budaya dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 20%.
Kendati demikian, Luhut juga mengatakan semua pemberlakuan PPKM Level 3 ini sambal melihat perkembangan perpekan, jika pekan ini perkembangannya baik maka pda pekan berikutnya pemberlakuan PPKM nya lebih longgar. ***
Artikel Rekomendasi