Polda Metro Jaya Berlakukan Kebijakan CFN di Sembilan Titik di Jakarta dari Pukul 00.00 – 04.00 WIB

- 8 Februari 2022, 06:25 WIB
Polda Metro Jaya berlakukan kembali kebijakan DFN di 9 titik di wilayah Jakarta
Polda Metro Jaya berlakukan kembali kebijakan DFN di 9 titik di wilayah Jakarta /maghfut/antarnews

Pembatasan mobilitas atau CFN diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Mengacu pengumuman yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan (Mal)  ada kebijakan lain misalnya supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Baca Juga: Setelah Dilantik Sebagai Ketua MW Kahmi Jaya Periode 2022-2027, M Taufik Doakan Airin Bisa Gantikan Anies

Untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal 60% pengunjung. Kemudian di sektor UMKM seperti warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan maksimal pengunjung juga 60%. 

Baca Juga: Penetapan Level PPKM untuk Seluruh Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri

Demikian juga dengan restoran atau cafe dapat dibuka dengan maksimal pengunjung 60% sampai pukul 21.00. Bioskop juga tetap boleh buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.

Sementara untuk sektor keagamaan, tempat ibadah hanya diperbolehkan digunakan maksimal 50% dari kapasitasnya. Fasilitas umum hanya diperbolehkan digunakan dengan maksimal 25% dari kapasitas. Serta kegiatan seni budaya dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 20%.

Kendati demikian, Luhut juga mengatakan semua pemberlakuan PPKM Level 3 ini sambal melihat perkembangan perpekan, jika pekan ini perkembangannya baik maka pda pekan berikutnya pemberlakuan PPKM nya lebih longgar. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah