Pemkab Lombok Tengah Larang Masyarakat Nobar MotoGP Di Luar Sirkuit Mandalika

- 6 Februari 2022, 09:50 WIB
Para kru tim WSBK yang berlaga di Sirkuit Mandalika. (Foto: PMJ News/Instagram @louretafenicia)
Para kru tim WSBK yang berlaga di Sirkuit Mandalika. (Foto: PMJ News/Instagram @louretafenicia) /PMJNews/

POSJAKUT – Masyarakat dilarang menggelar nonton bareng MotoGP Indonesia di luar  Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Larangan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pembak) Lombok Tengah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022.

Inmendagri  Nomor 8 Tahun 2022 tentang pelaksanaan MotoGP di Indonesia di masa pandemi Covid-19 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian Jumat  4 Februari, berlaku sampai 21 Maret 2022.

Masyarakat yang ingin menyaksikan pertandingan tersebut, diminta menonton dari rumah masing-masing guna menghindari kerumunan yang berpotensi pada penyebaran virus Covid-19.

-Baca Juga: Persib Bandung Targetkan Kembali ke Dua Besar, Duel dengan Bhayangkara Harus Bisa Raih Tiga Poin

"Khusus untuk Bupati Lombok Tengah agar tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) diluar sirkuit.”

“Dan dioptimalkan menyaksikan Official Pre-Season Test dan Mandalika MotoGP di rumah masing-masing," demikian bunyi Inmendagri tersebut yang dikutip, Sabtu 5 Februari 2022.

Selain itu, pihak penyelenggara juga diminta untuk melakukan pengecekan kesehatan penonton dengan memeriksa tes antigen atau PCR dengan hasil negatif serta kartu vaksin.

Kemudian, melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan persuasif khususnya agar penonton minimal menggunakan masker dan menjaga jarak.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x