POSJAKUT – Polisi mengamankan pelaku penjambretan ponsel seorang anak di Jalan Pondok Cabe IV, Pamulang, Tangsel. Pelaku berinisal J (32) nyaris dihakimi warga.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Iskandar mengatakan insiden tersebut terjadi Kamis 20 Januari 2022 malam, saat tersangka melihat korban tengah bermain HP.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iskandar, J mengaku terpaksa nekat karena untuk bayar kontrakan. Merasa kepepet, tersangka beraksi sendiri mengendarai sepeda motor.
Atas perbuatannya, J akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.(pmj)
Baca Juga: Kerja Bakti di Komplek Perumahan, Ibu-ibu Bantu Konsumsi, Bapak-bapak Tambah Semangat
Pencuri Sepeda Motor di Kebun Jeruk Ditangkap
POSJAKUT – Polisi mengamankan pencuri sepeda motor di Jalan Amat 1 Rt 002/009 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakbar, yang beraksi menggunakan kunci T.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakbar Kompol H Slamet Riyadi, Jumat 21 Januari 2022 menjelaskan pihaknya mengamankan 1 pelaku pencurian berinisial M alis M (24).
Kejadiannya, menjelang Subuh, Rabu (19/1/2022) korban S menyaksikan sepeda motor yang diparkirnya di depan rumah sudah tak ada. Ia pun keluar mencari.
Artikel Rekomendasi