Kasus Penipuan Investasi Melalui Apilasi , Korban Bisa Jadi Tersangka...Nah Lho...

- 20 Januari 2022, 20:00 WIB
Keterangan Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun. (Dok PMJ/ Yeni)
Keterangan Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun. (Dok PMJ/ Yeni) /PMJNews/

POSJAKUT --- Ini bisa jadi, sebuah berita mengejutkan. Dalam kasus penipuan melalui tawaran investasi yang menggunakan aplikasi, seorang korban bisa jadi tersangka.

Lah….kok? Ya…begitulah penjelasan polisi terkait kasus penipuan melalui investasi yang menggunakan aplikasi, seperti yang berhasil dibongkar beberapa hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui investasi suntik modal alat kesehatan.

Kasus penipuan investasi ini, dilakukan melalui skema ponzi atau piradima. Dalam skema ini, semua memiliki downline.

-Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Penipuan Melalui Investasi dengan Aplikasi Robot Trading, 6 Jadi Tersangka

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun, menjelaskan korban bisa menjadi tersangka, jika downline melaporkannya ke kepolisian.

"Kalau skema ponzi atau piramida ini, semua memiliki downline. Kalau downlinenya melapor bisa jadi tersangka dia. Yang betul-betul korban itu mereka yang tidak punya downline," terang Ma'mun, Kamis 20 Januari 2022.

Ma'mun kemudian mencontohkan, ada salah satu korban yang menyetorkan uangnya dalam program investasi suntik modal alat kesehatan itu, sebesar Rp83 miliar.

Uang tersebut kemudian langsung menjadi milik para downline.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x