Wagub DKI Sebut Saat Ini Jakarta Tengah Menerapkan Pembatasan Wilayah Skala Mikro  

- 11 Januari 2022, 15:00 WIB
Sejak ditetapkan PPKM Level 2 di DKI, seluruh sekolah di Jakarta Selatan sudah menggelar PTM 100 persen
Sejak ditetapkan PPKM Level 2 di DKI, seluruh sekolah di Jakarta Selatan sudah menggelar PTM 100 persen /maghfur/ant

 

POSJAKUT – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tetap tak boleh kendor dalam melaksanakan protokol kesehatan. Saat ini DKI menerapkan pembatasan wilayah skala mikro (micro lockdown) sesuai fakta dan data penularan COVID-19 termasuk varian Omicron.

Ariza begitu Wakil Gubernur ini biasa disapa, mengatakan jika di satu wilayah tertentu terjadi peningkatan kasus positif covid 19, maka di wilayah bersangkutan segera dilakukan lockdown lokal atau setempt.

"Bisa saja dilakukan 'lockdown' lokal di tempat tertentu setelah situasi kondisinya sesuai fakta dan data yang ada," kata Ahmad Riza Patria dalam keterangan tertulis Selasa 11 Januaroi 2022.

Baca Juga: Lima Hotel di Kawasan Bekasi Ditetapkan Sebagai Lokasi Karantina Perjalanan Luar Negeri

Prinsipnya , kata Ariza semua tetap bisa bejkerja dan warga tidak terganggu meskipun di satu lokasi ada peningkatan kasus positif  virus corona 19. Contohnya di 4 RT di wilayah Kelurahan Krukut Jakarta Barat dilockdown lokal.

Riza meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan bekerja, tugas dan sekolah.

"Tetap hati-hati tempat terbaik tetap di rumah, tidak perlu keluar rumah, terlebih yang orang berusia lebih dari 60 tahun, anak-anak di bawah sembilan tahun, kami minta tetap ada di rumah," katanya.

Baca Juga: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Dorong Semua Jakpreneur Masuk Jaringan e-Order  

Baca Juga: Seluruh Jakarta Diprediksi Hujan, Diikuti Bekasi, Bogor, Cikarang, Cibinong, Depok, Tangerang dan Tigaraksa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat hingga 9 Januari 2022, total kasus positif aktif COVID-19 yang dirawat dan diisolasi mencapai 1.885 orang terdiri atas 1.415 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau 75,1 persen dan sisanya 470 orang non PPLN.

Dari jumlah kasus positif aktif itu, sebanyak 407 di antaranya kasus positif varian Omicron dengan rincian PPLN sebanyak 350 orang atau 86 persen dan 57 orang lainnya transmisi lokal.

Baca Juga: Dibangun JPO, Pemerintah Berencana Tutup Perlintasan Kereta Api di Jalan Bungur 17 Jakarta Pusat

Sementara itu, untuk pembatasan aktivitas di Jakarta saat ini sedang dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dengan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. 

Pembatasan kegiatan masyarakat itu di antaranya untuk kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Baca Juga: KPK Merespon Laporan Ubedilah Badrun Terhadap Gibran Rakabuming Rakan dan Kaesang Pangarep

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. 

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini