POSJAKUT – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan KPK merespon yang disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sekarang menjabat Walikota Solo dan Kaesang Pangarep seorang pengusaha makanan Indonesia dan Youtuber. Keduanya adalah kakak beradik putra dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Ali Fikri KPK sudah melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dari setiap laporan yang masuk. Verifikasi itu akan bermuara pada rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan saja.
Ali menjelaskan proses verifikasi dan telaah itu penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Kalau memang jadi kewenangannya KPK tentu akan ditindaklanjuti,” kata Ali Fikri dalam keterangannya Senin 10 januari 2022.
Ali fikri menjelaskan, laporan Ubedilah Badrun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Baca Juga: Attack on Titan Final Season Part 2: Eutanasia Hingga Rencana Pemusnahan Umat Manusia
Artikel Rekomendasi