POSJAKUT -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena itu dia minta semua pengusaha mematuhi aturan tentang UMP Jakarta 2022 tersebut.
Menuraut Ariza sebutan akrap Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pihaknya (Pemprov DKI) sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat menaikkan UMP DKI 5,1 persen, meskipun awalnya sekema kenaikannya sesuai Keputusan Nomor 1395 2021 hanya 0,85 persen,” kata Ariza dalam keterangn trtulis Minggu 9 Januari 2022.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Tinggi, Belum Turun Banyak. Kemendag Bilang Ada Beberapa Hal Penyebabnya
Ariza mengajak semua patuh dan taat pada ketentuan. Dia minta semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar para pengusaha di Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan para pengusaha adalah berdasarkan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya.
Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Kisah Meester Cornelis Senen Sampai Menjadi Jatinegara
Artikel Rekomendasi