Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut menyebut kenaikan UMP DKI tahun 2022 sejumlah 0,85 persen.
Pihak Apindo mengaku tak lama lagi akan berkirim surat ke pemerintah bahwa pihaknya memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta. ***
Artikel Rekomendasi