Wagub DKI Riza Patria : PPKM Level 2 di Jakarta, Bukan Karena Kasus Varian Baru Omicron

- 7 Januari 2022, 15:15 WIB
Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta
Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta /Nur Aliem Halvaima/foto ANTARA/Dhemas Reviyanto

POSJAKUT - Perubahan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)di Ibukota DKI Jakarta, mengalami kenaikan dari level 1 menjadi level 2. 

Hal ini dipastikan bukan karena adanya penambahan kasus varian baru omicron. Tapi seiring dengan mulai meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota.

"Peningkatan status tersebut seiring dengan mulai meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria.

 Baca Juga: Melalui Covax, Sinopharm dan Sinovac Berperan Atasi Sebaran Virus Covid-19. Ini Kata WHO

PPKM level 2 berlaku selama 14 hari, sejak 4 Januari lalu hingga 17 Januari 2022. Aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus yang mulai naik.

 Baca Juga: Berwisata Sejarah ke Museum Bahari Jakarta Utara, Ada Koleksi Kapal dan Perahu Tradisional Nusantara

"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Anies seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.

Disebutkan dalam Keputusan Gubernur tersebut, selama PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi yang utama adalah sudah menerima dua dosis Vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini