Sudin Perhubungan Jakarta Utara Hentikan Operasi 348 Angkutan Umum dan Barang

- 4 Januari 2022, 21:30 WIB
Ratusan kendaraan angkutan umum dan barang dihentikan olerasinya karena pelanggaran tertentu
Ratusan kendaraan angkutan umum dan barang dihentikan olerasinya karena pelanggaran tertentu /maghfur/antaranews

POSJAKUT – Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak menegaskan pihaknya selama 2021 terpaksa memberhentikan operasi terhadap 348 angkutan umum dan barang karena berbagai pelanggaran.

Stop operasional ditegakkan dikarenakan awak kendaraan melanggar ketentuan operasional kendaraan seperti kendaraan tak layak operasional, menaik turunkan penumpang tidak pada tempatnya, trayek tidak sesuai, dls. 

Harlem mengtakan jika pihaknya tak mengambil tindakan tegas, sebutlah pada kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) tentu akan sangat membahayakan orang lain. Karena itulah tindakan tegas harus diambil.

Baca Juga: Ali Maulana Hakim Resmikan Rumah Anggur dan Greenhouse di Lingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara

“Ada 348 angkutan umum dan barang yang kami berlakukan stop operasi sepanjang tahun 2021 karena melanggar ketentuan operasional kendaraan,” kata Harlem Simanjuntak dalam keterangan tertulis Selasa 4 Januari 2021.

Dikatakan,  sebanyak 4.100 kendaraan angkutan umum dan barang lainnya pun dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sepanjang tahun 2021. Untuk hal ini kendaraan masih diperbolehkan beroperasi namun awak bus dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Air Minum, Pemerintah Pusat dan DKI Bangun Tiga SPAM Regional. Berikut Titiknya

Baca Juga: PUPR Telah Bangun Hunian untuk Warga yang Membutuhkan. Ini Jumlahnya

“Untuk pelanggaran operasional kendaraan yang dicatat dalam BAP kepolisian mencapai 119 penindakan. Sedangkan jenis roda empat atau lebih yang dikenakan tindakan penderekan tercatat sebanyak 2.260 kendaraan,” jelas Harlem.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x