Hati-hati Menerima Tamu, Anak Perempuan di Bawah Umur Dicabuli Teman Ayahnya

- 1 Januari 2022, 13:25 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Metro Bekasi Kota. /PMJNews/


POSJAKUT -- Jangan sembarangan menerima tamu. Polisi mengamankan seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun.

Ironisnya, aksi pencabulan ini dilakukan oleh teman kerja ayahnya saat datang bertamu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku berinisial JG (26). Peristiwa ini saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari ayahnya.

"Saat datang ke rumah ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi,” jelasnya.

-Baca Juga: Pemilik Pesantren di OKU Diduga Perkosa Santriwatinya Hingga Melahirkan, Menag Cabut Izin Operasinya

Kejadian ini sendiri terjadi sudah beberapa hari berselang. Gelar perkara lalu visum dilakukan, Selasa lalu 28 Desember dan baru dilansir portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews Sabtu 1 Januari 2022.

Mendapatkan perlakukan pencabulan tersebut, lanjut Suprijadi, korban mengadukan tindak asusila ini kepada orangtuanya. Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.

JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

Baca Juga: Lagi, Pencabulan Anak di Bawah Umur, Bocah Lelaki Jadi Korban Seorang Marbot

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah