Lagi, Pencabulan Anak di Bawah Umur, Bocah Lelaki Jadi Korban Seorang Marbot

- 31 Desember 2021, 22:30 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat konferensi pers
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat konferensi pers /PMJNews/

POSJAKUT - Seorang marbot masjid berinisial RS (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Adapun korbannya remaja laki-laki berusia 13 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku RS mengakui melakukan perbuatannya lantaran hasrat seksualnya tidak terbendung.

"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban," ujar Kombes Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 31 Desember 2021.

-Baca Juga: Pria Lanjut Usia Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Gerobak di Jalan Alexindo, Bekasi Kota

Menurut Suprijadi, kasus ini terungkap dari laporan orang orang tua korban yang mendapati anaknya tengah menangis. korban kemudian menceritakan tindak pencabulan yang menimpanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaus warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam, satu potong celana pendek, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu akta kelahiran.

"Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti," ucapnya seperti dikutip portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

 Baca Juga: RENUNGAN: Tak Ingin Menambah Beban Lagi

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini