Polisi Tetapkan Supir Taksi Online Aniaya Penumpangnya Jadi Tersangka

- 26 Desember 2021, 09:50 WIB
ILLUSTRASI: Penganiayaan
ILLUSTRASI: Penganiayaan /Publiktanggamus.pikiran-rakyat/

-
POSJAKUT -- Aparat gabungan meringkus pelaku GJ (48) yang merupakan sopir Grab Car yang terlibat kasus dugaan penganiayaan.

Bahkan, dalam kasus tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," terang Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Sabtu 25 Desember 2021 sebagaimana diberitakan portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews.

Penangkapan terhadap GJ berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, sehari sebelumnya.

-Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

Penetapan diri GJ sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Terlebih, dalam pemeriksaan pasca ditangkap, GJ mengakui segala perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita.

Korban berinisial NT (25), mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku. Korban NT melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

Informasi yang diterima, kejadian itu berawal saat korban bersama kakaknya pulang dari acara ulang tahun temannya. Dia memesan taksi online menuju rumahnya.

Saat di perjalanan, korban ingin muntah dan meminta sopir taksi berhenti sejenak. Namun menurut penuturan korban, sopir diam saja.

NT pun membuka jendela mobil dan muntah. Sopir taksi tidak terima karena muntahan korban mengenai mobil..

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini