Phoa Hermanto Sundjojo, Terdakwa Pembuat Keterangan Palsu Divonis Bebas Oleh Hakim PN Jakarta Utara

- 26 Desember 2021, 09:00 WIB
Phoa Hermanto Sundjojo bersama terdakwa lainnya didampingi pengacaranya saat sidang di PN Jakut
Phoa Hermanto Sundjojo bersama terdakwa lainnya didampingi pengacaranya saat sidang di PN Jakut //foto Nur Aliem Halvaima

 

POSJAKUT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, memutus bebas Phoa Hermanto Sundjojo (PHS), terdakwa kasus pemberi keterangan palsu untuk pendirian perusahaan dalam sidang terbuka untuk umum.

Vonis bebas majelis hakim diketuai Dodong Iman Rusnadi, SH, MH ini, langsung dikasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat, SH yang semula menuntut terdakwa PHS dengan 6 tahun penjara.

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Jangan Sepelekan Kalau Kaki Sakit Kesemutan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Phoa Hermanto Sundjojo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Baca Juga: HOAX! Video Angin Puting Beliung di Tangerang Banten, Ternyata di Temanggung Jateng

"Oleh karena membebaskan terdakwa dari dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat, juga membebankan biaya perkara kepada negara," kata majelis hakim, sesuai salinan putusan.yang baru diterima pihak pelapor (korban), Minggu 26 Desember 2021.

Vonis bebas tersebut diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Jakarta Utara oleh ketua majelis Dodong Iman Rusnadi SH, Haryanto Adam SH M.hum dan Agus Marwata SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Proses Hukum Tiga Oknum Penabrak Lari Sejoli di Nagreg Dipindah ke Pusat Polisi Militer TNI AD

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah