Asosiasi Pengusaha Indonesia Berencana Gugat UMP DKI 2022 lewat Pengadilan Tata Usaha Negara

- 24 Desember 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Antara/

Baca Juga: Bangkitkan Pariwisata Lokal, Disparekraf DKI Gagas Cikini Walking Tour. Wisata Jalan Kaki Yang Bakal Ngetren

Hariyadi menuturkan Gubernur DKI Jakarta melanggar ketentuan dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum.

Tak hanya dari Apindo, Kadin DKI Jakarta juga mempertanyakan dasar hukum revisi UMP 2022 tersebut.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mempertanyakan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi UMP DKI 2022 tanpa melalui sidang Dewan Pengupahan DKI.

Atas dasar hal tersebut Apindo berencana menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya LIBOR, Otoritas Keuangan dan Pelaku Pasar RI Buat Panduan. Berikut Langkah-langkahnya

Namun, kata Hariyadi Sukamdani, Apindo baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).

Seperti diketahui, meski Anies merevisi UMP 2022 pada Sabtu (18/12) namun hingga Kamis (23/12) masih belum ada Keputusan Gubernur (Kepgub) atau peraturan terkait yang mengatur soal revisi UMP tersebut. 

Padahal, menurut aturan PP Nomor 36 tahun 2021, pada pasal 29 disebutkan bahwa UMP ditetapkan dengan Kepgub dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini