Gubernur Anies Baswedan Naikkan UMP DKI jadi Rp4,6 Juta. Ini Alasannya

- 18 Desember 2021, 11:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihadiahi rencong aceh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihadiahi rencong aceh /ppid.jakarta.go.id

POSJAKUT -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan akan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Berharap daya beli masyarakat tidak anjlok sehingga ekonomi bisa berputar.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies, Sabtu 18 Desember 2021.

Baca Juga: Hore… Tukin Guru dan Pengawas PAI Akhirnya Cair, Kemenag Gelontorkan Rp142,3 Miliar

Artinya UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667,- dari UMP tahun 2021, demikian dilansir ppid.jakarta.go.id yang dikutip POSJAKUT.

Keputusan ini, menurut Anies, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. 

Anies menambahkan kebijakan itu diambil berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%).

Selain itu pihaknya jyga melihat proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.

Baca Juga: UPAYA HUKUM : Ditetapkan Tersangka, Pedagang UMKM di Kota Tangerang Praperadilankan Polda Banten

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x