Jelang Libur Nataru, Gubernur DKI Anies Baswedan Ingatkan Lagi Warga Jakarta Jangan Lengah dan Tak Abai Prokes

- 16 Desember 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali, 6 aturan terbaru selama PPKM Level 1 di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali, 6 aturan terbaru selama PPKM Level 1 di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta /Dok. PMJ News/

POSJAKUT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 (dua puluh satu) hari mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Selain itu ditetapkan juga pembatasana kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022  (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No.1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, dan Instruksi Mendagri No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

"Kondisi sekarang ini (kasus COVID-19 mulai turun), dapat terjadi utamanya karena kedisiplinan kita semua. Untuk itu, kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka COVID-19 naik," ungkap Anies di Balai Kota seperti dikutip POSJAKUT dari ppid.jakarta.go.id. Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: Terinspirasi dari TMII, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur Dikembangkan Jadi 'Kampung Sejuta Anggrek'

Dalam keputusan itu tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Namun vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.***

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x