Setelah Heboh di Medsos, Polisi Tetapkan Joseph Suryadi Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama.

- 15 Desember 2021, 14:33 WIB
ILLUSTRASI.Markas Polda Metro Jaya.
ILLUSTRASI.Markas Polda Metro Jaya. /polri.go.id/


POSJAKUT -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 15 Desember 2021.

Zulpan menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan Joseph Suryadi sebagai tersangka, antara lain 1 bundel screenshot percakapan berisi penistaan agama, 1 buah flashdisk dan 1 unit handphone.

-Baca Juga: RENUNGAN: Kiasan Yang Tak Nampak

Dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews, usai ditetapkan sebagai tersangka, Joseph Suryadi langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan berlanjut ke pengadilan," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP. Ancaman 6 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat salah satu akun Twitter bernama @mylovelyb1e mengunggah satu foto diduga terkait penistaan agama yang dilakukan Joseph.

Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut meminta Divisi Humas Polri untuk mengusut kasus tersebut.

-Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Pendaftar Jakpreneur Turun, Pembersihan Tali Air, Pelibatan Pasukun Orange

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x