Lagi, Seorang Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur

- 15 Desember 2021, 10:24 WIB
ILLUSTRASI. Anak perempuan sering jadi korban orang terdekat, guru, saudara, bahkan ortu sendiri
ILLUSTRASI. Anak perempuan sering jadi korban orang terdekat, guru, saudara, bahkan ortu sendiri /Pikiran-Rakyat.com/

POSJAKUT -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS, oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut. Korban ada dua anak, masing-masing berinisial R dan A.

"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kompol Rachim.

-Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Ayo ke Museum Bahari, Museum Sejarah Jakarta, dan Wisata ke Kepulauan Seribu

Dikutip dari Portal Berita Polda Metro Jaya, PMJNews, Tabu 15 Desember 2021, Rachim mengatakan pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.

"Iya, besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa 14 Desember 2021.

Rachim mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka bisa dilakukan sebanyak dua kali. Jika sekiranya tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," tukasnya.

Sebelumnya, dua orang anak di bawah umur berinisial R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AS. Pelaku merupakan seorang guru mengaji.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x