Munarman Mohon Hakim Membebaskannya, 'Semoga Semua yang Memfitnah Saya Mendapat Azab Allah SWT'

- 15 Desember 2021, 14:08 WIB
ILLUSTRASI. Mantan Sekum FPI Munarman.
ILLUSTRASI. Mantan Sekum FPI Munarman. / Kabar Besuki-PR/tTangkapan layar channel Refly Harun/

-
POSJAKUT – Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berlangsung Rabu pagi 15 Desember 2021 di PN Jakarta Timur, dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

Dalam eksepsinya, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa terkait kasus terorisme. Dakwaan jaksa dinilai Munarman tidak jelas dan tidak cermat.

Yang terasa agak beda dengan karakter Munarman selama ini, yang dikenal cukup tegas bahkan terkesan keras, saat mengawali eksepsinya dia terdengar mengeluarkan nasa suara agak rendah, seperti menahan tangis.

-Baca Juga: RENUNGAN: Kiasan Yang Tak Nampak

Namun kesan ini hanya muncul melalui suara yang diperdengarkan.Wartawan sendiri tidak dapat menyaksikan langsung apakah yang bersangkutan memang menangis atau tidak.

Munarman merasa terzalimi selama 8 bulan terakhir, sejak penangkapannya yang dia sebut sewenang-wenang, dan tuduhan yang direkayasa.

Tuduhan kepada dirinya menurut Munarman adalah membangun kasus yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain, yang tidak ada hubungan kausalitas dengan dirinya.

“ Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT," tutur Munarman dengan nada seperti menahan isak.

Munarman menyebut dakwaan jaksa melanggar aturan Pasal 1 ayat 1 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UUD. Munarman mengatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak jelas.

"Menyatakan dakwaan JPU error in persona, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat atau tidak jelas, atau tidak cermat. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," katanya.

Dalam sidang pekan lalu, Munarman memang didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Dalam eksespsinya, Munarman juga menyinggung peristiwa tewasnya 6 laskar FPI. Dia menyebut kasusnya ini guna menutupi peristiwa Km 50.

-Baca Juga: Tagar Kawal Sidang Munarman Jadi Trending Topic, Mantan Ketua YLBHI itu Didakwa Berbaiat ke Pimpinan ISIS

Dia berpendapat, seharusnya tak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia, … hanya untuk segelintir orang yang berupaya menutupi kejahatan pembunuhan terencana dengan mengatasnamakan negara.

Dia menyebut langsung, mereka itulah komplotan pembunuh yang telah membunuh 6 orang pengawal Habib Rizieq.
Mereka ketakutan bahwa korps pembunuhan lebih tepatnya pembantaian atau extra judicial killing adalah penyebab utama terjadinya proses persidangan ini.

"Menyatakan dakwaan JPU error in persona, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat atau tidak jelas, atau tidak cermat. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," katanya.

Munarman sendiri ditangkap sekitar April tahun ini. Saat itu banyak pihak yang menyatakan tidak yakin atas tuduhan teroris yang dilontarkan kepada Munarman.

Antaranya, anggota DPR dari Fraksi PKS, Refrizal dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Kristen Indonesia Yohanes Budi Hutagalung.

"Saya yakin Munarman bukan Teroris," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Kemudian, ia meminta agar pemerintah atau aparat tidak mudah menuduh orang lain sebagai teroris, dalam kasus ini adalah pada Munarman.

"Tuduhan terhadap Bang Munarman tidak berdasar. Lagipula, kenapa baru sekarang ditangkap?" ujar Yohanes Hutagalung seperti dikutip PR Bekasi, 1 Mei 2021.

-Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

Budi Hutagalung meminta Munarman dibebaskan karena mantan ketua YLBHI itu tak seharusnya ditangkap. Sebab Munarman merupakan pejuang keadilan dan kemanusiaan, bukan teroris sebagaimana dituduhkan oleh Polri.***

 

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah