Satpol PP Terus Proaktif, Warga Masih Bandel Abai Prokes, Hasilnya Terkumpul Rp1,3 Juta dari Denda Masker

- 11 Desember 2021, 07:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi mengingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di area zona terlarang, seperti badan jalan dan trotoar.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi mengingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di area zona terlarang, seperti badan jalan dan trotoar. /Pemkot Cimahi

POSJAKUT -- Selain upaya penerapan 3T (testing, tracing, treatment) dan percepatan vaksinasi, penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga terus dilakukan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga terus digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.

Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: DKI Gandeng ACT Kirim 10 Truk Logistik untuk Penyintas Erupsi Gunung Semeru, Jawa Timur

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang dikutip POSJAKUT dari laman resmi ppid.jakarta.go.id, pada Jumat 10 Desember 2021 telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp1.350.000. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi.

Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Baca Juga: Pesantren Khusus Anak Tuna Rungu Akan Dibangun di Jakarta. Ini Gebrakan Baznas Bazis DKI

Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x