POSJAKUT -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP telah melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 6 Desember 2021, telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp3.250.000.
Dilansir dari ppid.Jakarta.go.id yang dikutip POSJAKUT, Selasa 7 desember 2021, selain denda masker, Satpol PP juga menggencarkan pendataan buku tamu.
Baca Juga: Kolaborasi, Maksimalkan Pompa dan Tanggul, Jakarta Utara Siap Sambut Puncak Rob Akhir Pekan Ini
Demikian pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.
Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Pada hari Senin kemarin, Satpol PP juga menutup satu tempat makan dan minum. Aksi penertiban ini diharapkan memberikan dampak kedisiplinan dari masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca Juga: Dilantunkan Mikha Angelo, Dee Lestari Rilis Lagu Melankolis
Pemprov DKI Jakarta juga menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Artikel Rekomendasi