Angkutan Umum Transjakarta, MRT, LRT, Tetap Beroperasi Selama PPKM Level 2 di Jakarta

- 6 Desember 2021, 12:51 WIB
Angkutan Umum Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta
Angkutan Umum Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta /Nur Aliem Halvaima/Transjakarta.co.id

POSJAKUT - Angkutan umum di wilayah provinsi DKI Jakarta -- seperti Transjakarta, MRT, LRT dan angkutan reguler -- masih diizinkan beroperasi selama PPKM Level 2 yakni hingga 13 Desember 2021 mendatang. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait pemberlakuan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Level 2 mulai hari ini, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Di Jakarta Selatan Banyak Permintaan Warga Membuat Sumur Resapan untuk Atasi Banjir

"Angkutan umum di wilayah provinsi DKI Jakarta, tidak melakukan perubahan terkait dengan kapasitas penumpang," begitu pengumuman dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Artinya, angkutan umum tetap mengangkut penumpang kapasitas maksimal yakni 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca Juga: KH Cholil Nafis Sarankan Jenderal Dudung Fokus pada Tugas Pokoknya, Kalau Mau Alih Profesi ..hehehe

Untuk kapasitas penumpang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak melakukan revisi. Juga perubahan terkait dengan kapasitas penumpang.

Peraturan ini berlaku selama PPKM Level 2 yakni hingga 13 Desember 2021 mendatang. 

Berikut Jadwal lengkapnya:

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x