Transjakarta dari semula pukul 05.00-22.00 WIB kini menjadi 05.00-21.30 WIB.
Angkutan umum reguler dalam trayek semula pukul 05.00-22.00 menjadi 05.00-21.30 WIB.
MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-22.30 WIB menjadi 05.00-21.30 WIB.
Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-23.00 menjadi pukul 05.30-21.30 WIB.
Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 21.31-22.30 WIB dari sebelumnya 22.01-24.00 WIB.
Sekedar diketahui, wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
PPKM Level 2 di Jakarta tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Sudah Dihapus, Cuitan Perselingkuhan Pasangan Bisa Terbongkar Lewat Aplikasi PeduliLindungi
Artikel Rekomendasi