Angkutan Umum Transjakarta, MRT, LRT, Tetap Beroperasi Selama PPKM Level 2 di Jakarta

- 6 Desember 2021, 12:51 WIB
Angkutan Umum Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta
Angkutan Umum Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta /Nur Aliem Halvaima/Transjakarta.co.id

Transjakarta dari semula pukul 05.00-22.00 WIB kini menjadi 05.00-21.30 WIB.

Bus Transjakarta, salah satu moda transportasi di Jakarta
Bus Transjakarta, salah satu moda transportasi di Jakarta Transjakarta.co.id

Angkutan umum reguler dalam trayek semula pukul 05.00-22.00 menjadi 05.00-21.30 WIB.

MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-22.30 WIB menjadi 05.00-21.30 WIB.

Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-23.00 menjadi pukul 05.30-21.30 WIB.

Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 21.31-22.30 WIB dari sebelumnya 22.01-24.00 WIB.

Baca Juga: Sebelum Dihapus, Begini Penjelasan Pemilik Cuitan Perselingkuhan Pasangan Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Sekedar diketahui, wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

PPKM Level 2 di Jakarta tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sudah Dihapus, Cuitan Perselingkuhan Pasangan Bisa Terbongkar Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah