Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM di 14 Lokasi di Jadetabek  

24 Oktober 2022, 08:47 WIB
Gerai yang disediakan hanya untuk layanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku selebihnya diurus di Satpas SIM Daan Mogot /NTMC Polri

 

POSJAKUT – Korlantas Polri terus bebernah, setelah meniadakan tilang manual di seluruh Indonesia, kini Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Jakarta, Depok, Jadetabek. 

Gerai yang disediakan hanya layanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tetap diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Baca Juga: Meski Hari Libur Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi

Selain itu ada himbauan selama berada di lokasi gerai SIM masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi. 

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM yakni pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Berdasarkan  laman Twitter@TMCPoldaMetro Jakarta, layanan perpanjangan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan tersebut, yakni: Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat.

Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Kecepatan Maksimal TransJakarta, Layanan SIM Keliling, Virus Omicron di Jakarta

Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Pengaturan Prokes Nataru, Layanan SIM Keliling

Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran; Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok; Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.

Kemudian Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru;Satpas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan Nomor 55, Kebon Nanas; Satpas Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot No 52, Sukasari. 

Selainn itu juga di Satpas Tangerang Selatan di Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong; Satpas Depok di Jalan Margonda Raya Nomor 15; Satpas Bekasi di Jalan Pramuka Nomor 79; dan Satpas Kabupaten Bekasi  di Jalan Jababeka 8 Nomor 1, Wangun Harja, Cikarang Utara. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler